nusakini.com - Proper emas menjadi penghargaan tertinggi dari pemerintah tentang penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Untuk periode tahun 2015-2016, 12 dari 15 proper emas, diraih oleh Badan Usaha Milik Negara, sedangkan sisanya jatuh ke tangan badan usaha swasta. 

Untuk diketahui, program proper diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3/2014 tentang Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau disebut Proper LH. 

Pemerintah memberikan Proper emas sebagai penghargaan tertinggi, kemudian proper hijau untuk penghargaan setara rangking dua, dan proper biru untuk penghargaan setara rangking tiga. 

Untuk periode tahun 2015-2016, Pertamina meraih tujuh Proper emas yang diraih oleh Pertamina Marketing Operation Region IV TBBM Rewulu DIY, Refinery Unit VI Balongan Jabar, PT Pertamina Hulu Energi WMO Jatim, Badak NGL kaltim, JOB Pertamina Talisman Jambi, Pertamina EP asset 1 Field Rantau NAD dan PGE area kamojang Jabar. 

Penyerahan Proper dari Pemerintah diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Istana Wapres. 

"Pertamina juga meraih 71 Proper Hijau Yang merupakan penghargaan setara juara II dari kementerian lingkungan hidup," ujar Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto. 

46 dari 71 Proper Hijau yang diterima Pertamina tersebut diraih oleh unit unit kerja dilingkungan marketing, yakni Pertamina Marketing Operation Region (MOR I) meraih tujuh proper hijau, MOR II sebanyak tujuh proper, MOR III lima proper hijau, MOR IV sembilan proper hijau , MOR V sebanyak sembilan proper, MOR VI mendapat tiga proper, MOR VII lima proper dan MOR VIII sebanyak satu proper. 

Untuk proper biru yang merupakan penghargaan setara juara III, unit kerja Pertamina marketing yakni MOR I sampai dengan MOR VIII tercatat berhasil menyabet sebanyak 63 proper biru. 

Sebagai info, keberhasilan meraih proper khususnya proper emas , sangatlah bergantung dengan anggaran CSR yang disiapkan oleh perusahaan. 

Kinerja perusahaan dalam mengelola lingkungan yang dinilai untuk bisa memperoleh proper emas tersebut bukan hanya terkait tentang pengelolaan lingkungan kerja semata, tetapi juga terhadap sumbangan perusahaan dalam membantu meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan pembinaan kemampuan masyarakat yang ada di sekitar lingkungan wilayah kerja perusahaan. (p/mk)